PRODUK ASURANSI SECARA SINGKAT
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ( MOTOR VEHICLE )
Menjamin kerugian atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan kecelakaan, ledakan, pencurian, dan menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ke tiga serta dapat diperluas dengan jaminan atas kerusakan kendaraan oleh karena huru hara.
selengkapnya ...
ASURANSI KEBAKARAN (FIRE INSURANCE)
Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan dapat diperluas dengan risiko Gempa Bumi serta Banjir.
selengkapnya ...
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG (MARINE CARGO INSURANCE)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
selengkapnya ..
ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL INSURANCE)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew dan lain-lain. Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya.
selengkapnya ..
ASURANSI ALAT BERAT (HEAVY EQUIPMENT INSURANCE)
Menjamin kerugian / kerusakan pada Alat-alat Berat yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh tabrakan, masuk jurang, tertimpa pohon, tertabrak dan sebaginya, sebagai konsekuensi dari penggunaan alat-alat berat tersebut, dan terjadinya dalam lokasi yang disebutkan dalam Polis.
selengkapnya ...
ASURANSI KONSTRUKSI (CONTRACTOR ALL RISK / CAR)
Memberikan jaminan terhadap resiko kerugian financial dan kerugian dari pekerjaan konstruksi Teknik Sipil selama masa pembangunan dan pemeliharaan, antara lain sebagai dari Gempa bumi, banjir, dan lain-lainnya ; Kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawat terbang dan arus pendek, disambar petir ; Pencurian/pembongkaran ; Kelalaian / human error dan kekurang ahlian ; Short Circuit.
selengkapnya ...
ASURANSI PEMASANGAN (ERECTION ALL RISK / EAR)
Memberikan jaminan terhadap resiko kerugian financial dan kerusakan fisik atas mesin-mesin, peralatan, instalasi yang diderita selama pelaksanaan pemasangan mesin-mesin, peralatan, instalasi secara keseluruhan tersebut dan masa testing (khusus untuk mesin baru). Kerugian dan kerugian yang dijamin sifatnya harus datangnya secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan terjadi lokasi proyek.
selengkapnya ...
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR ( MOTOR VEHICLE )
Menjamin kerugian atau kerusakan atas Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh kecelakaan kecelakaan, ledakan, pencurian, dan menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ke tiga serta dapat diperluas dengan jaminan atas kerusakan kendaraan oleh karena huru hara.
selengkapnya ...
ASURANSI KEBAKARAN (FIRE INSURANCE)
Menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan /atau kepentingan yang dipertanggungkan, yang secara langsung disebabkan oleh kebakaran, sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap dan dapat diperluas dengan risiko Gempa Bumi serta Banjir.
selengkapnya ...
ASURANSI PENGANGKUTAN BARANG (MARINE CARGO INSURANCE)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Jaminan yang disediakan antara lain kondisi all risks yakni menjamin semua risiko yang mengakibatkan kerugian atau kondisi terbatas yakni kerugian akibat risiko-risko yang disebutkan di dalam polis seperti kebakaran, kecelakaan alat angkut (terdampar, kandas, tenggelam, terbalik, tabrakan), bongkar muat di pelabuhan darurat, gempa bumi, letusan gunung berapi, pembuangan barang ke laut (jettison), kontribusi kerugian umum (general average) dan penyebab lainnya.
selengkapnya ..
ASURANSI RANGKA KAPAL (MARINE HULL INSURANCE)
Asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut (perils of the seas) seperti cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan, kelalaian nahkoda/crew dan lain-lain. Selain itu, juga tersedia asuransi pembangunan kapal (builders' risks insurance) yang memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama pembangunan kapal di galangan kapal hingga penyerahan kapal kepada pemiliknya.
selengkapnya ..
ASURANSI ALAT BERAT (HEAVY EQUIPMENT INSURANCE)
Menjamin kerugian / kerusakan pada Alat-alat Berat yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh tabrakan, masuk jurang, tertimpa pohon, tertabrak dan sebaginya, sebagai konsekuensi dari penggunaan alat-alat berat tersebut, dan terjadinya dalam lokasi yang disebutkan dalam Polis.
selengkapnya ...
ASURANSI KONSTRUKSI (CONTRACTOR ALL RISK / CAR)
Memberikan jaminan terhadap resiko kerugian financial dan kerugian dari pekerjaan konstruksi Teknik Sipil selama masa pembangunan dan pemeliharaan, antara lain sebagai dari Gempa bumi, banjir, dan lain-lainnya ; Kebakaran, peledakan, kejatuhan pesawat terbang dan arus pendek, disambar petir ; Pencurian/pembongkaran ; Kelalaian / human error dan kekurang ahlian ; Short Circuit.
selengkapnya ...
ASURANSI PEMASANGAN (ERECTION ALL RISK / EAR)
Memberikan jaminan terhadap resiko kerugian financial dan kerusakan fisik atas mesin-mesin, peralatan, instalasi yang diderita selama pelaksanaan pemasangan mesin-mesin, peralatan, instalasi secara keseluruhan tersebut dan masa testing (khusus untuk mesin baru). Kerugian dan kerugian yang dijamin sifatnya harus datangnya secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya dan terjadi lokasi proyek.
selengkapnya ...
ASURANSI PERALATAN ELEKTONIK (ELECTONIK EQUIPMENT INSURANCE / EEI)
adalah salah satu jenis asuransi yang menjamin kerugian finansial/keuangan karena kerusakan phisik yang bersifat tiba-tiba dan tidak terduga atas peralatan elektronik, komputer dan peralatan lain yang memerlukan tenaga listrik rendah sampai medium, antara lain Kebakaran, disambar petir, peledakan, terbakar atau tertimpa pesawat terbang ; Smoke, soot, carrosice gases (asap, jelaga, kerak gas) ; Water, humidity (air, kelembaban udara) ; Short circuit, other electrical causes (hubungan pendek, penyebab elektrikal lainnya).
selengkapnya ...
ASURANSI KERUSAKAN MESIN (MACHINERY BREAKDOWN INSURANCE)
Asuransi Machinery Breakdown adalah salah satu jenis asuransi engineering yang menjamin kerugian karena kerusakan phisik pada mesin-mesin atau peralatan mekanis, motor-motor dan peralatan lainnya yang memerlukan tenaga listrik yang cukup tinggi. Peristiwa yang dialami haruslah bersifat tak terduga dan tiba-tiba datangnya tanpa diketahui sebelumnya.
selengkapnya ...
ASURANSI PENYIMPANAN UANG (CASH IN SAVE & CASHIER IN CASH BOX)
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada atau disimpan dalam lemari besi dan atau cashier box.
selengkapnya ...
ASURANSI PENGIRIMAN UANG (CASH IN TRANSIT)
Asuransi uang menjamin kerugian atas uang (termasuk dalam pengertian uang ini adalah cek perjalanan, wesel, logam mulia, obligasi, saham dan lainnya) yang terjadi karena pencurian, perampokan, kehilangan, pembongkaran atau penggelapan, dan kerusakan pada saat diangkut atau dalam perjalanan pengangkutan.
selengkapnya ...
ASURANSI KEBONGKARAN (BURGLARY INSURANCE)
Menjamin hilangnya barang-barang akibat pencurian yang didahului tindakan kekerasan atau paksaan atau diikuti oleh perusakan terhadap bangunan. Selain itu dijamin pula rusaknya barang-barang atau bangunan akibat tindakan kekerasan tersebut.
selengkapnya ...
ASURANSI KECELAKAAN DIRI PRIBADI (PERSONAL ACCIDENT INSURANCE)
Asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) adalah suatu jenis pertanggungan yang menjamin diri manusia sebagai obyek pertanggungan hingga sejumlah uang tertentu dalam hal terjadinya kematian, cacat tetap total maupun perawatan/pengobatan sebagai akibat kecelakaan yang datangnya secara tiba-tiba, tidak terduga dan tidak disengaja. Setiap individu yang telah berusia 17 tahun hingga berusia 60 tahun dapat menjadi peserta asuransi ini baik secara individu maupun secara kolektif.
selengkapnya ...
PENJAMINAN KONTRAKTOR (CONSTRUCTION CONTRACT BOND / SURETY BOND)
Surety Bond (Construction Contract Bond) menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati. Yang dapat dijamin oleh Surety Bond adalah :
- Jaminan penawaran (tender bond / bidbond) - Jaminan pelaksanaan (performance bond)
- Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
- Jaminan pemeliharaan (maitenance bond)
- Jaminan pembayaran uang muka (advance payment bond)
- Jaminan pemeliharaan (maitenance bond)
selengkapnya ...
dari berbagai sumber, khususnya PT. Asuransi Raya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar