Hakekat Perjanjian :
- Berasas konsensual = perjanjian sudah dianggap ada, begitu terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
- Sistem terbuka = setiap orang mempunyai kebebasan untuk menentukan isi dari perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian :
- Adanya kesepakatan dan tanpa paksaan.
- Adanya kecakapan (Hrs orang yang telah dewasa, dlm keadaan bebas, sehat pikiran).
- Ttg objek tertentu (dpt ditentukan jenisnya dan dpt dihitung).
- isi perjanjian hrs ttg hal yang legal/halal.
Polis = adalah akta perjanjian asuransi yang merupakan bukti
adanya perjanjian asuransi. Polis hanya ditandatangani oleh satu
pihak/tertanggung krn polis tsb hanya dpt digunakan oleh tertanggung sebagai
alat bukti untuk menuntut ganti rugi/klaim dan tidak oleh sebaliknya/penanggung.
Contoh :
Fire = PSKI
Marine = polis MIA Act 1906 Inggris.
Engginering = Muniche Re – Jerman.
Covernote = bukti tertulis sementara yg mempunyai kekuatan
hukum sama dgn polis dan umumnya dibuat sebelum polis jadi.
Alat Bukti :
- Bukti Tertulis = covernote, akte, atau polis.
- Persangkaan hakim, dugaan scr rasional, pengakuan.
- Sumpah didepan hakim.
Pengertian Asuransi :
Ps 246 KUHD = Suatu perjanjian dimana penanggung mengikatkan
diri kpd tertanggung dgn menerima premi untuk memberikan pergantian krn suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yg diharapkan yg mungkin
dideritanya krn suatu peristiwa yg tdk pasti.
UU. No. 2 / 1992 ps 1.:
Suatu perjanjian 2 atau lebih dimana penanggung mengikatkan
diri pd tertanggung dgn menerima premi untuk mengganti rugi krn kerusakan,
kerugian, kehilangan keuntungan yg diharapkan atau tanggungjawab hukum kpd
pihak ketiga yg timbul krn suatu peristiwa yg tidak pasti atau untuk memberikan
suatu pembayaran yg didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungjawabkan.
Perbandingan Antara Asuransi Dan Gambling (Judi).
Persamaan :
- Mengharapkan keuntungan yg lebih besar daripada yang kita bayar.
- Jika tdk menang/klaim, maka taruhan/premi tdk kembali.
Perbedaan Asuransi dengan Judi;
Gambling (judi) :
- Risiko tjd stlh ada permainan a/ perjanjian.
- Risiko pasti ada/tjd, tapi menang kalah belum tahu.
- Ada yang untung ada yg rugi
- Tdk bermanfaat bagi perekonomian
- Tdk dilindungi UU
- Jumlah yang diperoleh sudah pasti.
Asuransi :
- Risiko pasti ada, meski tdk ada perjanjian.
- Tapi belum pasti kapan terjadinya.
- Tdk ada yg mengharapkan risiko tsb terjadi.
- Tdk ada pihak yang untung.
- Berfaedah bagi perekonomian dan legal
- Jumlah yang diperoleh tidak pasti, tergantung terjadinya risiko/kerugiannya.
Risiko;
- adalah ketidakpastian akan terjadinya kerugian (uncertainty of loss), dimana kerugian ini harus dapat dinilai dgn uang.
- Apabila jalanya peristiwa dimuka bumi ini dpt diramalkan maka tidak ada risiko.
- Oleh krn itu ketidak mampuan untuk meramalkan atau memastikan kejadian dimasa depan itulah melahirkan risiko.
- Namun demikian semakin bisa diramalkan, maka risikopun dapat dikurangi.
Change of loss;
peluang terjadinya kerugian berdasarkan
perhitungan statistik & pengalaman, contoh dari data ada 100 rumah dlm
suatu kawasan yang terbakar 3 rumah dlm waktu tertentu, maka change of lossnya
3 %.
Hazard;
keadaan yang dpt menimbulkan atau memperbesar
kemungkinan tjdnya suatu kerugian. (frekuensi ataupun severity).
Physical Hazard;
Keadaan fisik lingkungan (objek tsb atau
benda lain di dekatnya) yang menunjang / memperparah atau meringankan
terjadinya bahaya. Umumnya secara panca indera dpt dideteksi.
Moral Hazard;
Keadaan yang berkaitan dg ciri-ciri subjektif
dari tertanggung atau karyawan, atau lingkungan manusia disekitarnya.(sifat,
pembawaan, dan karakter).
cirinya sulit diindentifikasi, tetapi dpt dilihat
atau tercermin dari kerapihan, kebersihan, pelaksanaan peraturan.
Hal yang
paling penting untuk moral hazard adalah sulit diperbaiki.
Pentingnya mempelajari Hazard :
Bagi Asuransi = penting thd pencegahan kerugian, dpt metode
untuk mengurangi atau menghilangkannya.
Bagi tertanggung = dpt memutuskan apakah perlu atau tdk
untuk mencari asuransi.
Peril = bahaya yang menyebabkan kerugian.
Loss = Penurunan nilai atau hilangnya nilai yang tdk sengaja
karena suatu kejadian tiba-tiba.
Contoh :
Setiap orang yang mengendarai mobil katakanlah dari rumah
menuju kantor pasti ada kemungkinan akan kecelakaan, perilnya bisa kebakaran,
banjir atau kondisi alam, tertabrak mobil lain, sedangkan hazardnya adalah
kondisi jalan, keadaan mobil atau kondisi si pengemudi.
Analisa risiko = Bagaimana melihat hub antara frekuensi dan
severity suatu risiko.
Hukum Bil Besar = Makin besar jml hal yg diselidiki, makin
dekat hasilnya kpd probabilitas dasar atau murni.
Klasifikasi Risiko (Risk).
a.Speculative Risk = risiko yang memberikan kemungkinan
untung, rugi, atau impas. Contoh risiko dlm perdagangan.
b.Pure Risk = risiko yang memberikan kemungkinan rugi atau
impas, shg tidak ada orang yang akan menarik keuntungan jika risiko ini
terjadi.
a.Fundamental Risk = risiko yang sebab maupun akibatnya
impersonal (tdk menyangkut seseorang), dimana kerugian yang timbul akan menimpa
banyak orang. Contoh gempa bumi, kebanjiran.
b.Particular risk = disebabkan oleh peristiwa individual dan
akibatnya terbatas. Contoh pencurian , kebakaran.
Kegunaan Klasifikasi ini= dlm rangka menetapkan apakah suatu
risiko dpt diasuransikan atau tidak dan untuk menentukan apakah risiko tsb
lebih tepat ditangani oleh negara atau lembaga komersial. Seperti fundamental
akan dikelola oleh pemerintah krn akibatnya yang luas dan jumlah yang besar.
Demikian juga bahwa demi kepentingan komersial dan yuridis tidak semua risiko
murni dpt diasuransikan.
Perubahan klasifikasi risiko dpt terjadi jika penyebab dan
akibat dari risiko tsb berubah atau dpt pula disebabkan adanya cara pandang
seseorang terhadap risiko tsb.
Contoh:
Gempa di jepang dan Indonesia.
Pengangguran, dulu diakibatkan oleh kemalasan dan kurang
trampil, tapi saat ini cenderung krn system perekonomial nasional.
Insurable Risk :
1.Financial Value = Bahwa risiko yang dpt diasuransikan
adalah risiko yang mengakibatkan kerugian yang dpt dinilai secara finansial.
2.Homogenous Exposure = Harus cukup banyak ditemukan risiko yang
sejenis ( hukum bilangan besar ), karena bila diketemukan jumlah risiko yang
sejenis cukup banyak, penanggung akan dapat memperkirakan kerugian yang akan
terjadi lebih akurat, sehingga premi yg akan ditanggung akan lebih kecil, bila
jmlnya terbatas, pasti premi akan tinggi.
3.Pure Risk = Hanya risiko murni yg dpt diasuransikan.
4.Particular & Fundamental risk = particular umumnya dpt
diasuransikan, fundamental scr traditional tidak insurable krn akibatnya yg
luas, namun maih dpt dipertimbangkan berdasarkan lokasi dan regulator.
5.Fortuitas = Terjadinya events hrs benar-benar secara
kebetulan, ada unsure ketidakpastian yang menimbulkan kerugiaan, dimana
frekuensi + severity diluar kontrol tertanggung.
6.Insurable Interest = Hrs ada kepentingan keuangan thd
objek yang diasuransikan, dimana ia tdk mengalami kerugiaan finansial bila
risiko tsb terjadi.
7.Againts public policy = perjanjian hrs tidak bertentangan
dgn kepentingan umum atau undang-undang.
8.Resonable premium = premi asuransi hrs wajar dlm kaitannya
dgn kepentingan finansial yang mungkin terjadi. Biaya yang diasuransikan hrslah
secara ekonomis mungkin agar asuransi menarik premi hrslah lebih rendah
daripada nilai nominal objeknya.
Fungsi Asuransi :
(Fungsi Premier)
1.Mekanisme Transfer Risiko.
Dimana seseorang atau perusahaan dpt memindahkan beberapa
ketidakpastian hidupnya ke orang lain/perusahaan yg mau dgn membayar suatu
premi yg telah diketahui jmlhnya
2.The Common Pool
Premi yg diterima oleh penanggung dari risiko yang sama kan
dihimpun atau poll dan dikelola untuk membayar klaim jika terjadi.
3.Equitable premiums
Premi yg adil, dlm penetapkan tingkat premi untuk suatu
risiko, seseorang underwriter hrs yakin bhw kontribusi premi yg dibayar kpd
pool oleh tertanggung hrs seimbang dibandingkan dgn kontribusi premi yg
dibayarkan oleh tertanggung lainnya sesuai frekuensi dan severity klaim yg
mungkin akan diajukan oleh para tertanggung tsb. Sehingga ada unsur keadilan
dan logika + statistika bhw risiko-risiko yg besar tentu premi juga besar.
(Fungsi Sekunder)
1.Stimulus to businnes enterprice
Dgn membayar sedikit uang untuk premi maka pengusaha sudah
memindahkan risiko , sehingga dana yang ada dpt digunakan untuk kepentingan
lainnya tidak perlu ada cadangan dana untuk antisipasi kerugian.Dana yang ada
dpt digunakan untuk investasi, teknologi baru, penyediaan stock atau produksi.
2.Loss prevention & loss control
Asuransi punya surveyor atau Loss adjuster yang terlatih,
sehingga mereka dapat mengidentifikasi risiko pd objek, shg membantu tertanggung
untuk mencegah terjadinya loss dan mengendalikan kerugian yg telah terjadi atau
yg belum terjadi.
3.Social benefit.
Degan adanya asuransi loss yg terjadi cepat direcovery shg
aktifitas produksi tetap berjalan, tidak ada PHK dan kebutuhan masyarakat tetap
terjaga, shg menjaga perekonomial local atau nasional.
4.Saving
Khususnya pd asuransi jiwa, uang premi yang dibayarkan akan
dikembalikan pd akhir penutupan.
(Fungsi Tambahan )
1.Inventasi dana
Premi yang terkumpul supaya berdaya guna akan diinvestasikan
dlm beberapa invenstmen yang berbeda.
2.Invisible earning
Krn proses asuransi yang berantai dan lintas negara, maka
akan ada stimulus lainnya seperti devisa atau pajak-pajak lainnya yang muncul
krn bergulirnya premi tsb.
Badan Asuransi Sosial
- Perum Taspen (Perum Dana Tabungan dan Asuransi - Th. 1963)
- Perum Asasbri (Asuransi Sosial ABRI - Th. 1971)
- Perum Asuransi Kerugian Jasa Rahardja - Th. 1963)
- Askes (Badan Penyelenggara Dana pemeliharaan kesehatan pusat - Th. 1968)
- Perum Astek (Asuransi Sosial Tenaga Kerja - Th. 1977)